Gedung Kampus Universitas Pamulang 3, Jl. Raya Puspiptek No.11, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
+62 21 75678497
bprsehatsejahtera@gmail.com

Perjanjian Kerjasama PT. BPR Sehat Sejahtera dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Universitas Pamulang

Perjanjian Kerjasama PT. BPR Sehat Sejahtera dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Universitas Pamulang

PT. BPR Sehat Sejahtera membuat perjanjian kerjasama dengan LSP (Lembaga Sertifikat Profesi) Universitas Pamulang. Tujuan diadakannya Kerjasama ini adalah untuk mengembangkan skema dan pengembangan tempat uji kompetensi. LSP (Lembaga Sertifikat Profesi) sendiri merupakan lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikat profesi yang memperoleh lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikat Profesi). Rapat rencana kerjasama antara PT. BPR Sehat Sejahtera dengan LSP Universitas Pamulang telah dilaksanakan di kantor PT. BPR Sehat Sejahtera. Lisensi yang diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP menyatakan bahwa LSP Universitas Pamulang telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Mohammad Eron Siata, S.H., M.H. selaku Direktur Utama PT. BPR Sehat Sejahtera dan Dr. Iin Rosini, S.E., M.Si., CSRS, CFA, CFRM, CAP selaku Ketua LSP Universitas Pamulang menandatangani Nota Kesepahaman di PT. BPR Sehat Sejahtera pada tanggal 17 Februari 2021.

Adapun fungsi dan tugas dari LSP itu sendiri yaitu:

  1. Sebagai sertifikat yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi
  2. Menguji uji materi kompetensi
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor)
  4. Melakukan asesmen
  5. Menyusun kualifikasi dengan mengacu pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
  6. Menjaga kinerja asesor dan TUK (Tempat Uji Kompetensi)
  7. Pengembangan skema sertifikasi.

Untuk memelihara dan mengembangkan standar kompetensi, LSP memiliki tugas dan kewenangan.

Tugasnya sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri
  2. Mengembangkan standar kompetensi
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi

Kewewenangan LSP adalah:

  1. Menetapkan biaya kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

Dengan demikian akan tercipta SDM yang lebih handal dan teruji dalam menghadapi tantangan dunia usaha ke depannya.

Dengan diadakannya Kerjasama ini semoga menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) antarkedua belah pihak menjadi lebih baik, unggul dan berkarakter. Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP. Walaupun saat ini sedang pandemi, kita harus tetap selalu produktif serta menjaga dan menerapkan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak)