Membangun Negeri Bersama Rakyat





Jaminan yang dapat diterima oleh BPR adalah BPKB kendaraan baik mobil ataupun motor, sertifikat tanah/Kios dan SK pengangkatan guru, dosen dan karyawan.
BPR Sehat Sejahtera Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Sehat Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses di sini